Disdukcapil Kotim Temukan 38 Data Anomali di Lapas

perekaman ktp el
ADMINDUK: Petugas Disdukcapil Kotim melakukan perekaman KTP-EL terhadap WBP Lapas Kelas IIB Sampit, baru-baru tadi. (ISTIMEWA)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 38 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit tidak memiliki data adminstrasi kependudukan yang valid. Ini terungkap saat Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Lapas Sampit baru baru ini.

Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang menyampaikan, dari total 812 orang WBP yang dilakukan pemutakhiran dan validasi NIK, diketahui masih terdapat 38 orang WBP dinyatakan anomali atau datanya tidak ditemukan. Selanjutnya disdukcapil akan melakukan pengecekan lebih mendalam agar yang bersangkutan memiliki data kependudukan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kami membantu Lapas Kelas IIB Sampit dalam melakukan update data NIK. Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama kami dalam hal validasi data NIK bagi WBP sehingga masing-masing  memiliki data yang akurat,” ujarnya.

Baca Juga :  Karhutla di Kobar Ancam Permukiman Warga

Validasi data NIK dan perekaman KTP tersebut sebagai implementasi perjanjian kerjasama antara Lapas Sampit dan Disdukcapil Kotim sekaligus sebagai percepatan pendataan kependudukan dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum 2024.

“Kami akan selalu bersinergi dengan dalam rangka bersama-sama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk WBP,” tambah Agus.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil Kotim yang telah melakukan validasi NIK bagi WBP Lapas Kelas IIB Sampit.

“Ini bermanfaat baik bagi WBP maupun Lapas Sampit dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024. Didukung oleh Disdukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah dan aparat keamanan, kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan pemenuhan salah satu hak mereka agar dapat berperan aktif dalam pemilu sebagai pemilih para wakil rakyat,” ucap Agus.  (ang/yn/yit)



Pos terkait