“Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan letak sepeda motor yang ditinggalkannya di warung,” kata jaksa.
Diketahui ternyata terdakwa merupakan anak buah tukang dari Suroso dengan tugas sebagai tukang aduk semen dan pasir, ia mendapat upah Rp 100 ribu per hari.
Mereka bekerja membangun rumah BTN milik Donny (pemilik sepeda motor) dan Suroso akan mendapatkan upah untuk membangun rumah sebesar Rp 20 juta per rumah.
Dan sepeda motor tersebut merupakan motor inventaris pengembang perumahan BTN untuk operasional di lapangan. (mex/fm)