Ditangkap Simpan Ganja Sintetis, Pelaku Bilang Rasanya Tak Enak

tersangka kepemilikan ganja
DIGEREBEK: Susanto alias Osan (40) saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi setelah kepergok menyimpan ganja sintetis, belum lama ini. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim kembali membongkar kasus peredaran narkoba. Kali ini, pihaknya menyita ganja sintetis dengan berat 96,23 gram.

Informasinya, pengungkapan itu terjadi di Gang Delima II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (19/7) sore. Petugas mengamankan Susanto alias Osan (40), warga asal Kabupaten Seruyan. Selain ganja, sabu seberat seberat 0,69 gram juga ikut disita.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala Satuan Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, barang bukti diduga narkotika golongan I tersebut disita berkat informasi masyarakat.

”Saat ini barang bukti jenis tembakau itu sedang kami teliti untuk mengetahui apakah ada kandungan narkotika golongan I,” kata Rudia, Kamis (21/7).

Menurutnya, ganja sintetis tersebut diperoleh pelaku dari salah satu rekannya di Kabupaten Seruyan. Pelaku mengaku barang bukti tersebut pernah dia gunakan.

Baca Juga :  Sejarah Baru PWI Kotim, Begini Program Siti Fauziah Perkuat Organisasi Wartawan

”Dari pengakuannya sih rasanya tidak enak ketika dia menggunakan ganja sintetis itu (rokok, Red),” ujarnya.

Rudia menambahkan, barang bukti tersebut saat ini sedang diuji ke BPOM Palangka Raya. ”Nanti jika ada hasilnya pasti akan kami sampaikan kembali ke rekan-rekan media,” ujarnya.

Pria berstatus duda itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (sir/ign)



Pos terkait