Ditinggal Tidur, Uang Rp 38 Juta Raib

Kepala Administrasi Perkebunan Ditangkap

ilustrasi penggelapan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, M Zuhri Fatra Arraneri (29), diamankan aparat kepolisian. Pasalnya, pria tersebut nekat mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 38 juta.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di perumahan Staf Divisi 17 PT TASK 1, Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, Jumat (6/8) lalu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Dalam waktu kurang lebih 1 x 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” kata Januar, Minggu (7/8).

Dia menuturkan, aksi pencurian itu bermula saat Ahmad Rafiu’Udin (22), Krani Estate PT Task I, meletakkan tasnya yang berisi uang Rp 38 juta di ruang tengah rumah. Ahmad lalu masuk kamar dan langsung tertidur. Sorenya, ketika terbangun, uang dalam tas itu sudah raib.

”Saat dicek, rupanya, seluruh uang yang ada di dalam tasnya hilang,” ujarnya.

Baca Juga :  Dibekuk Polisi di Rumah, Pengedar Sabu Tak Berkutik

Ahmad langsung panik dan melaporkannya kepada pihak perusahaan. Perusahaan kemudian melaporkan pada aparat setempat.

”Mendapati laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami amankan,” kata Januar.

Dia melanjutkan, pelaku diamankan saat sedang berada di mobil travel, persimpangan Pelantaran menuju Sampit, membawa uang hasil curian. Di depan penyidik, pria bergelar sarjana ekonomi itu mengaku telah mencuri uang Rp 38 juta.

”Jadi, ketika saksi tidur, pelaku ada masuk rumah dan melihat tas berisi uang. Lalu dia mencuri uang tersebut,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, Zuhri yang menjabat Kepala Administrasi Estate 3 PT TASK I itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (sir/ign)



Pos terkait