”Di bawah ancaman pisau, korban hanya menuruti keinginan tersangka. Setelah memerkosa korban, tersangka mengajak korban kembali ke lokasi motor diparkir dan kembali mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian itu pada orang lain,” ujarnya.
Ketika tiba di tempat motor parkir, tersangka mencoba merampas ponsel korban untuk mencatat nomornya, namun gagal karena ada warga melintas. Saat itulah korban langsung merebut kembali ponselnya dan kabur. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
”Dari laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan. Tersangka kami amankan di kediamannya di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian pelaku, sepeda motor, dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban. (der/ign)