Dituntut Penjara Lima Tahun, Pengacara Desak Asang Dibebaskan

sidang asang triasha
VIRTUAL: Terdakwa dugaan korupsi pembangunan jalan di Kecamatan Katingan Hulu, Asang Triasha mengikuti sidang secara virtual, Rabu (3/8). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Rahmadi G Lentam, kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Asang Triasa, mendesak kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. Dia yakin Asang tak bersalah dalam perkara tersebut.

”Kami dari awal berkesimpulan bahwa Asang Triasha tidak bersalah dan itu akan kami pertahankan dan tetap meminta terdakwa dibebaskan,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (3/8).

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Asang dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara. Terdakwa dinilai bersalah sebagai pelaksana pembuatan jalan tembus antardesa yang dianggarkan sebelas desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Jonathan Bernadus Ndaumanu selaku JPU menyebutkan, Asang sebagai pelaksana pembuatan jalan bersama dengan mantan Camat Katingan Hulu Hernadie, membuat pengadaan jalan tanpa melalui proses pengadaan barang atau jasa.

Baca Juga :  TRAGIS!!! Ditangkap Warga, Maling Tabung Gas Mendadak Tewas, Diduga Bunuh Diri

”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata   Jonathan.

Jaksa juga menuntut menghukum Asang Triasa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.107.850.000. Dengan ketentuan, apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi. Namun, dalam hal harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Uang senilai Rp 2.107.850.000  tersebut merupakan uang yang diterima Asang Triasha dari 11 kepala desa atas pekerjaaan pembuatan jalan tembus antar desa. Nilai itu tak diterima sepenuhnya oleh Asang, sehingga dia menggugat di PN Kasongan yang akhirnya gugatan itu dikabulkan dengan memerintahkan sembilan kades membayarkan sisa upah pekerjaan.

JPU menjerat Asang dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ewa/sos/ign)



Pos terkait