Diupah Rp40 Juta oleh Boss Asal Malaysia

Kurir 2 Kg Sabu Mulai Disidang 

Pengadilan Negeri Nanga Bulik,kurir sabu,dari Malaysia
ilustrasi

NANGA BULIK, RadarSampit.com– Dua orang  terdakwa  pembawa sabu seberat sekitar 2 kilogram dan ratusan butir ekstasi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada pekan tadi.  Jaksa penuntut umumnya, Shaefi Wirawan Orient mengungkapkan bahwa pada Senin (7/11) lalu,  ia telah membacakan dakwaan perkara narkotika tersebut.

Ia membeberkan, peredaran narkotika antarprovinsi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga negara asing asal Malaysia. Kejadian berawal pada hari Selasa (12/7),   terdakwa Rusmansah  dan terdakwa  Retno dihubungi oleh seorang boss dari Negara Malaysia yang bernama Koh Aka (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone milik terdakwa I. Pria asing itu  menawarkan sebuah pekerjaan untuk mengambil narkotika di daerah Balai Karangan Provinsi Kalimantan Barat .

Bacaan Lainnya

“Dan untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang penerima di Kota Sampit Kalimantan Tengah, Koh Aka  akan memberikan upah atau imbalan sebesar Rp40.000.000, setelah pekerjaan tersebut selesai,” ungkap Shaefi Wirawan.

Baca Juga :  DUH!!! Empat Daerah di Kalteng Ini Zona Merah Narkoba

Kemudian lanjutnya,  keesokan harinya, Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB para terdakwa berangkat dari Kota Pontianak menuju ke daerah Balai Karangan, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengambil narkotika tersebut dengan menggunakan 1  unit mobil Toyota Avanza warna Hitam .

Mereka kemudian dihubungi oleh Koh Aka untuk mengambil 1  buah salon speaker mobil yang berisi narkotika yang ditaruh di pinggir jalan dekat sebuah bengkel di Jalan Balai Empat Balai Karangan di Kalbar.

Setelah menemukan 1 buah salon speaker mobil tersebut, selanjutnya terdakwa  langsung memasukkan salon speaker tersebut ke dalam mobil, dan menyambungkan untuk digunakan. Selanjutnya  terdakwa pergi menuju arah Kota Sampit .

Selain itu lanjut Shaefi, mereka juga sempat menggunakan sabu saat singgah dalam perjalanan dan membawa keponakan mereka untuk diajak jalan-jalan ke Kalteng . Namun apes,  pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar Pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan,Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mereka terjebak razia oleh satlantas Polres Lamandau.



Pos terkait