Divonis Delapan Bulan Penjara, Mantan Caleg Kotim Masih Pikir-Pikir

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Harapan Debby Ariyati alias Debi Aryati alias Debby Handoko untuk divonis bebas pupus. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan mantan calon anggota legislatif itu bersalah dalam perkara penipuan jual-beli tanah. Dia divonis selama delapan bulan penjara.

”Perbuatan terdakwa (melanggar ketentuan) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” kata Hakim dalam amar putusannya, Selasa (29/3).

Bacaan Lainnya

Vonis  terhadap Debi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim yang menuntutnya selama 15 bulan penjara. Menanggapi vonis itu, terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kotim itu dilakukannya pada 2013 – 2019. Modusnya dengan berpura-pura membeli tanah milik korban, H Hamzah di Parenggean. Setelah sertifikat diserahkan korban, terdakwa tak membayar lunas dan hanya menyetor Rp 50 juta.

Terdakwa juga memalsukan surat kuasa hingga tanah itu yang arealnya berisi bauksit itu dikerjasamakan dengan perusahaan tambang setempat. Salah satu dari dua objek tanah dijual, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Bos Skincare Bantah Kliennya Lakukan Penipuan

Kuasa hukum terdakwa, Mahdianur menilai, Majelis Hakim PN Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya tidak mengedepankan rasa keadilan. ”Kami masih menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Menurut Mahdianur, Majelis Hakim tidak peka dengan fakta hukum bahwa dalam kasus itu yang justru menjadi korban adalah kliennya, karena ada bukti pembayaran kuitansi sebesar Rp 50 juta, namun diabaikan hakim.

Dia juga menilai keterangan hanya didengar secara sepihak atas pengingkaran jual-beli. Padahal, sudah ada bukti putusan lembaga adat yang amar putusannya menyatakan saksi pelapor telah mengingkari kesepakatan jual-beli.

Tim penasihat hukum juga menilai masih banyak kejanggalan dalam pertimbangan hukum tersebut. Sejauh ini mereka masih menunggu kesepakatan dari terdakwa, apakah akan melakukan upaya hukum banding terhadap vonis tersebut. (ang/ign)



Pos terkait