Dua Anggota Polres Ini Akhirnya Dipecat

Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo ketika memimpin upacara PTDH dua personelnya
Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo ketika memimpin upacara PTDH dua personelnya, Jumat (22/7). (istimewa)

KASONGAN, RadarSampit.com – Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo memberhentikan personelnya secara tidak hormat dalam kegiatan upacara upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Polres Katingan.

Ia menjelaskan, dilakukan upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/254/VII/2022 dan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/255/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 terkait pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Katingan.

“Tentunya PTDH ini telah melalui proses cukup panjang, mulai dengan sidang kode etik profesi Polri hingga keputusan PTDH. Karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik Polri,” tegas Sonny, Jumat (22/7).

Ia mengakui, PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Diharapkannya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.

” Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam meneggakkan kedisiplinan personel Polri,” imbuh Sonny.

Ia menekankan, semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri , maupun keluarga.

Adapun, dua personel yang dikenai PTDH tersebut, yakni Aiptu SW  yang terakhir bertugas di Satsamapta dan Brigpol AS  yang terakhir bertugas di Satbinmas Polres Katingan. (sos/gus)

 



Pos terkait