Dua Oknum Satpam Ini Malah Mencuri

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna bersama Kapolsek Sukamara memperlihatkan barang bukti pencurian yang dilakukan dua oknum Satpam.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna bersama Kapolsek Sukamara memperlihatkan barang bukti pencurian yang dilakukan dua oknum Satpam.(fauzi/radarsampit)

SUKAMARA, RadarSampit.com-Perilaku dua oknum anggota Satuan Pengamanan (Satpam) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tak patut dicontoh. Mereka yang seharusnya mengamankan di lingkungan kerjanya malah terlibat aksi pencurian. Akibatnya kedua onum berinisial S (35) dan F (22) itu terancam maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan, kejadian pada Sabtu sore (7/1) lalu. Pihak perusahaan yang beroperasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam telah kehilangan racun hama tanaman di dalam gudang sekitar 80 liter dengan berbagai merk. Kehilangan diketahui saat kerani divisi mau mengambil barang tersebut di dalam gudang untuk digunakan penyemprotan oleh karyawan.

Bacaan Lainnya

Setelah ditelusuri ternyata ada keterlibatan oknum Satpam. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan sekitar Rp 7 juta itu pun melaporkan ke Polsek Sukamara. Kedua tersangka pun ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana.

Baca Juga :  Sukamara Menunggu Kiriman Vaksin

“Hasil penjualan barang curian itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua agar tidak bermain-main dengan tindak pidana walau sekecil apa pun, karena ada hukum yang berlaku,” tegas Dewa Made Palguna.

Dari kasus itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit kendaraan roda dua, kunci gudang dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka pun terpaksa harus menginap di hotel prodeo Polres Sukamara untuk diproses hukum lebih lanjut.(fzr/gus)

 

 



Pos terkait