Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Tempat Berbeda

sabu kuayan
TANGKAP : Dua pengedar sabu AT (47) dan FL (44) bersama barang bukti diamankan di kantor polisi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim)  kembali meringkus pelaku peredaran narkoba.

Giliran dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kedua pelaku berinisial AT (47) dan FL alias Lelu (44). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Rabu (1/2) malam lalu.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan pengedar sabu yang beraksi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu itu.

Menurutnya, dari kedua pelaku, mereka berhasil menyita sejumlah paket sabu siap edar.

”Benar. Kami ada mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar narkoba,” kata Bagus.

Ia mengatakan, awalnya polisi mengamankan Lelu dengan menyita barang bukti 5 paket sabu dengan berat mencapai 1,74 gram, timbangan digital, telepon genggam serta barang bukti lainnya.

Kepada petugas, Lelu mengaku barang haram tersebut didapat dari temannya.

Baca Juga :  Pelaku LSL Rentan Terjangkit HIV AIDS

”Mendengar pengakuan itu kami langsung melakukan pengembangan mengarah ke tempat lainnya,” sambung Bagus.

Tak lama, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor diduga sebagai pengedar narkoba.

Dan benar saja, saat digeledah, petugas menemukan barang haram berupa 2 paket sabu dengan berat 8,08 gram. Atas penemuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polres Kotim.

”Saat ini keduanya telah terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegas Bagus. (sir/fm)

 



Pos terkait