Dua Tukang Palak Tak Berkutik Dibekuk Polisi

palak
DIAMANKAN - Dua tukang palak, FX (27) dan YP (24) diamankan anggota Polsek Dusun Tengah (Dusteng) Polres Barito Timur (Bartim). ISTIMEWA

TAMIANG LAYANG,RadarSampit.com – Aksi pemalakan dilakukan pelaku FX (27) warga Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota, dan YP (24) warga Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah tak berjalan mulus, keduanya berhasil dibekuk Polsek Dusun Tengah (Dusteng) Polres Barito Timur (Bartim).

Keduanya diduga telah melakukan pemalakan di jalan lintas Provinsi Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan, pada Jumat (5/8) dini hari.

Bacaan Lainnya

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi dalam keterangannya membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pemalakan inisial FX, dan YP di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Dusteng berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Bartim, dan unit Resmob Polda Kalteng dalam melaksanakan penyelidikan. Sehingga dalam kurun waktu 1×24 dua dari tiga pelaku berhasil diamankan,” kata Supriyadi, Senin (8/8).

Baca Juga :  Asyik ke Warung Disergap Polisi, Perempuan Ini Langsung Buang Sesuatu

Kapolsek menerangkan, adapun modus yang digunakan kedua pelaku, pada saat melakukan aksinya, mereka menghadang mobil Toyota Agya merah milik korban dengan cara berdiri di tengah jalan, sehingga korban memberhentikan mobilnya karena khawatir menimbulkan kecelakaan.

Setelah mobil berhenti, pelaku dengan cepat memepet mobil dan menggedor kaca mobil, serta memaksa meminta sejumlah uang.

“Pelaku mengancam akan merusak mobil dengan memecah kaca,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban bernama Yefri (44), saat itu bersama isteri dan keluarganya akan berangkat menuju Buntok, Kabupaten Barito Selatan untuk melayat kematian keluarga.

Namun mengalami kejadian pemalakan yang disertai dengan pengancaman, serta pengerusakan, kejadian itu berlalu begitu cepat dan korban merasa keamanannya terancam, karena merasa dirugikan jadi melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 ayat (1) dan atau pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku lainnya berinisial RB (25), masih dalam pengejaran pihak Kepolisian,” tegasnya.



Pos terkait