Duet Srikandi Ditunggu Gerebek Warung Miras di Kotim  

razia miras
ILUSTRASI.(FAISAL/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Duet srikandi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Wakil Bupati Kotim Irawati dan Ketua DPRD Rinie, ditantang menggelar operasi terhadap warung miras yang selama ini jadi sorotan. Keduanya diharapkan tak hanya fokus merazia kehidupan malam di Kotim, namun juga memberangus bisnis haram yang selama ini meresahkan.

”Jangan hanya razia warung remang-remang saja. Kami berharap Wakil Bupati bersama dengan Ketua DPRD menertibkan warung miras yang buka 24 jam bersama Satpol PP Kotim. Kami sangat menunggu aksi itu,” kata Santo, warga Baamang, Jumat (25/3).

Bacaan Lainnya

Beberapa waktu lalu, Wabup dan Ketua DPRD Kotim bersama sejumlah pihak terkait menggelar operasi untuk menertibkan prostitusi terselubung. Dari hasil operasi itu, Pemkab Kotim membongkar sejumlah warung remang-remang di ruas jalan lingkar selatan Kota Sampit yang menyediakan jasa esek-esek.

Menurutnya, razia terhadap miras harusnya dipriroritaskan ketimbang merobohkan  warung remang-remang di jalur lingkar selatan. Pasalnya, biang penyakit masyarakat tersebut dinilai bermuara pada peredaran miras yang tidak terkendali.

Baca Juga :  Gara-gara Miras, Legislator Ancam Boikot Bahas Raperda Kotim

Dia menuturkan, penertiban terhadap miras ilegal di Kotim jarang dilakukan. Kalaupun ada, hal itu tak menyelesaikan masalah peredaran miras  ilegal. Hal itu terbukti dengan masih eksisnya sejumlah warung miras menjalankan usahanya meski tak mengantongi izin.

”Harusnya, kalau mau masalah sosial itu diatasi, selesaikan dulu penyebabnya. Harusnya penanganan miras ini juga jadi prioritas. Problem sosial yang muncul, seperti mabuk-mabukan, hanya turunan dari peredaran miras saja,” kata Santo.

Praktisi hukum di Kotim, Bambang Nugroho, mengatakan, miras bisa memicu aksi kriminal. Hal itu terbukti dari sejumlah kasus kriminalitas di Kotim yang dipicu miras.

”Dari daftar perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, salah satunya karena miras. Kasus pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan, pencopetan, dan lainnya disebabkan miras itu,” ujar Bambang yang kerap bersidang di Pengadilan Negeri Sampit sebagai pengacara ini.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *