Dugaan Adanya Permainan dalam Proyek Makam Semakin Menguat

Proyek Penataan Makam Digarap Pasutri

korupsi
ILUSTRASI

SAMPIT – Aroma permainan dalam proyek penataan makam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian kuat. Sebanyak 19 paket proyek dikerjakan hanya oleh empat perusahaan rekanan. Bahkan, dua perusahaan diantaranya merupakan milik suami istri.

Informasi dihimpun Radar Sampit, pasutri itu menjabat di dua perusahaan berbeda. Keduanya telah dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotim. ”Sudah kami periksa keduanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key, Jumat (2/7).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Jhon Key belum mau merinci hasil pemeriksaan, dengan alasan masih tahapan penyelidikan. Untuk dua direktur perusahaan lainnya belum diminta keterangannya dan akan dijadwalkan pada pemeriksaan berikutnya.

Jhon juga mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah orang. Namun,banyak yang mangkir, seperti konsultan pengawas, perangkat desa, kelurahan, maupun PPTK proyek itu.

Baca Juga :  Kebijakan Jam Malam Ini Malah Membuat Pelaku Usaha Kebingungan

Proyek penataan makam yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 silam itu merupakan pekerjaan yang anggarannya berasal dari dana aspirasi DPRD Kotim.Sejumlah nama legislator terlibat dalam memperjuangkan anggaran proyek senilai Rp3,3 miliar tersebut.

Untuk mendalami lebih jauh peran dan proses penganggaran, penyidik tengah mengkaji untuk memeriksa legislator tersebut. Akan tetapi,Kejari menolak menyebut nama legislator yang masuk dalam daftar pemilik proyek aspirasi itu. ”Kami akan panggil anggota dewannya nanti. Akan kami jadwalkan,” kata Jhon Key.

Pemeriksaan terhadap legislator juga untuk memastikan mereka tak terlibat dalam pelaksanaannya. Sebelumnya, berdasarkan keterangan sejumlah kepala desa hingga lurah, mereka tidak tahu adanya proyek itu. Padahal,seharusnya apabila proyek merupakan hasil penjaringan aspirasi melalui kegiatan reses DPRD, aparatur desa atau kelurahan pasti tahu.

Berdasarkan SK Bupati Kotim Nomor 8.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang penetapan lokasi dan penerimaan kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kotim tahun anggaran 2019, proyek itu dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *