Dugaan Korupsi Desa Bunut Rugikan Negara Hingga Setengah Miliar

korupsi
ILUSTRASI

NANGA BULIK – Tim Ahli dari Inspektorat Daerah telah menyerahkan Laporan Hasil Audit (LHA) tentang perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau kepada Kejaksaan Negeri Lamandau, Rabu ( 7/4).

Perhitungan kerugian ini sudah lama ditunggu, karena data tersebut menjadi salah satu dasar dari penetapan tersangka. “Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp508.789.021,” ujar Kajari Lamandau melalui Kasi Pidsus, Bruriyanto Sukahar.

Jumlah kerugian negara ini didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, TA 2019 dan silpa 2018 di bank sebesar Rp2.055.102.156 , dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp1.546.313.135 pada tahun 2019.

“Setelah mendapat hasil penghitungan kerugian negara ini, maka dalam waktu dekat kita akan segera melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Diketahui bahwa mencuatnya kasus korupsi Desa Bunut ini didasari dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  PT PWP Berkomitmen Jaga Hutan Bersama Masyarakat

Setelah mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat tersebut, akhir tahun lalu tim Kejaksaan Negeri Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tidak pidana yang dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Bunut.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, tim juga telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti. Bahkan, beberapa mantan Aparatur Desa Bunut juga  telah mengembalikan sebagian uang desa yang mereka pakai.(mex/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *