DUH!!! Hakim Pengadilan Negeri Ini Terjangkit Korona

hakim
RAPID ANTIGEN: Hakim, pegawai dan honorer PN Tamiang Layang menjalani Rapid Tes Antigen yang dilakukan petugas UPTD Puskesmas Edison Jaar, Rabu (4/8). (HUMAS PN TAMIANG LAYANG/RADAR SAMPIT)

TAMIANG LAYANG Sebanyak delapan orang terdiri dari hakim dan pegawai yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Barito Timur dinyatakan terjangkit virus korona atau Covid-19.

Hal tersebut diketahui setelah PN Tamiang Layang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Barito Timur melalui UPTD Puskesmas Edison Jaar melakukan tes massal Rapid Antigen Covid-19, Rabu (4/8) di depan Aula sidang PN Tamiang Layang.

Bacaan Lainnya

“Tes massal diikuti 31 orang terdiri dari hakim, pegawai dan honorer, hasil tersebut disampaikan oleh petugas kesehatan ada delapan orang terkonfirmasi positif Covid-19,” ucap Humas PN Tamiang Layang Arief Heryogi dihubungi via telepon seluler.

Lanjut Arief, informasi yang diberikan petugas UPTD Pukesmas Edison Jaar, yang terkonfirmasi Covid-19 hanya dianjurkan isolasi mandiri (isoman) dikarenakan tidak memiliki gejala.

“Mereka hanya dianjurkan isoman, dikarenakan tanda-tanda gejala Covid-19 tidak ada,” kata Arief.

Baca Juga :  Covid-19 Varian Baru Dikhawatirkan Masuk Kotim, Siaga Pengendalian Kembali Digaungkan

Ditambahkan, dengan adanya hakim dan pegawai yang terkonfirmasi Covid-19, PN Tamiang Layang tidak tutup total, hanya saja saat ini pelayanan di PTSP dibatasi buka dari pukul 09.00 WIB pagi sampai pukul 12.00 WIB siang.

“Untuk persidangan semua kegiatan ditunda yang bersifat harus tatap muka, namun sidang yang bersifat surat menyurat masih bisa dilaksanakan secara online,” tuturnya.

Ditambahkan Arief, sesuai perintah Ketua PN Tamiang Layang, kepada hakim, pegawai, dan honorer untuk selalu meningkatkan imun tubuh serta dapat melaksanakan secara ketat protokol kesehatan agar semua terhindar dari Covid-19. (apr/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *