DUH!!! Masih Ada Koperasi Tak Bayar Pajak

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh pengurus koperasi untuk membayar pajak
Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Koperasi Elina

SAMPIT – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh pengurus koperasi untuk membayar pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Diskop dan UKM Kotim Rusmiati melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Koperasi Elina mengatakan, kewajiban koperasi dalam membayar pajak secara spesifik yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 1 Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ditegaskan bahwa badan yang diartikan sebagai sekumpulan orang atau kelompok yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun baik itu firma, kongsi, koperasi, yayasan,organisasi sosial politik, lembaga dan bentuk badan lainnya.

“Koperasi merupakan badan usaha yang menjadi salah satu subjek wajib pajak. Sehingga, seluruh koperasi wajib membayar pajak PPh dan PPN sesuai yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan,” kata Elina saat ditemui Radar Sampit, Kamis (10/3).

Baca Juga :  Tangkap Pengurus Koperasi, PT WYKI Dituding Sengaja Pancing Emosi

Meski aturan wajib pajak bagi koperasi sudah diatur dalam perundang-undangan, Elina mengatakan masih banyak koperasi yang tidak taat membayar pajak.  Semua koperasi yang berbadan hukum, terdata dalam online data sistem, terdata di Administrasi Hukum Umum (AHU), dan memiliki Nomor Induk Berusaha yang terintegrasi dalam Sistem Online Single Submission (OSS) wajib membayar pajak.

“Tetapi, kami hanya mendapatkan informasi dan tidak memiliki kewenangan mendata berapa banyak koperasi yang tidak membayar pajak karena koperasi langsung membayarnya ke kantor pajak,” sambungnya.

Elina menjelaskan, kewajiban perpajakan koperasi meliputi pendaftaran diri mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan badan, melakukan pemotongan pajak penghasilan dan melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai.

Adapun pajak yang wajib dibayarkan koperasi diantaranya pajak penghasilan yang merupakan pajak yang dikenakan oleh orang pribadi dan badan termasuk koperasi dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.



Pos terkait