Duh!!! Minyak Goreng Curah Bakal Hilang di Pasaran, Begini Kebijakannya

Minyak goreng curah yang beredar di pasar tradisional dan di warung rumahan terancam menghilang di pasaran
Ilustrasi. (net)

PANGKALAN BUN – Minyak goreng curah yang beredar di pasar tradisional dan di warung rumahan terancam menghilang di pasaran, hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang melarang peredarannya mulai tahun 2022.

“Migor curah dihapuskan, nantinya dilarang beredar di pasar tradisional dan di warung-warung,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Alfan Husnaeni, Jumat (3/12).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurutnya, nantinya minyak goreng yang beredar di pasar tradisional maupun di warung-warung adalah minyak goreng kemasan. Minyak goreng curah masih tetap ada namun hanya ada di distributor, kemudian dikemas, lalu dilempar ke pasaran.

Salah satu faktor dilarangnya peredaran minyak goreng curah di pasaran oleh Kementerian Perdagangan lantaran harganya sangat fluktuatif, terlebih di saat harga crude palm oil sedang tinggi.

“Nantinya hanya minyak goreng kemasan yang diizinkan untuk beredar di pasar tradisional,” tegasnya.

Baca Juga :  MIRIS!!! Ibu Terinfeksi, Enam Bayi Terlahir Positif Covid-19

Saat ini harga minyak goreng kemasan untuk ukuran 1 liter relatif stabil di kisaran Rp 21 ribu, sementara untuk ukuran 2 liter harganya naik dari Rp34 ribu menjadi Rp38 ribu. Ukuran 5 liter naik dari Rp75 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan harga minyak goreng dipasaran karena dipicu oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di seluruh dunia.  Disperindagkop Kobar telah melaksanakan pasar murah untuk menekan harga minyak goreng. Pasar murah dilaksanakan dalam skala kecil di beberapa tempat, salah satunya adalah di Kecamatan Arut Utara.

“Karena keterbatasan anggaran, kita hanya bisa melaksanakan pasar murah dalam skala kecil dan hanya di beberapa titik saja,” pungkasnya. (tyo/yit)



Pos terkait