Duh, Muncul Wacana PPKM Darurat, Apa Lagi Itu?

penanganan pandemi
Ilustrasi. (Afrizal Saiful Mahbub - radarkediri.id)

JAKARTA – Muncul wacana pemerintah akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan model baru yang lebih ketat. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai PPKM darurat.

PPKM jenis yang lebih ketat ini dinilai dibutuhkan dengan kondisi kenaikan kasus dan penularan yang masih tinggi yang dianggap tidak bisa diatasi hanya dengan sekedar PPKM Mikro.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dalam pesan berantai yang diterima Jawa Pos (grup Radar Sampit), kemarin (29/6), disebutkan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta selama dua minggu ke depan. Terdapat juga penjelasan bahwa penanganan pandemi di Jawa dan Bali akan diambil alih Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sementara di luar Jawa-Bali akan ditangani Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.

Meski demikian, beberapa sumber satgas yang dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos belum mau mengkonfirmasi kebenaran model PPKM darurat ini. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny B Harmadi mengungkapkan kebijakan terbaru masih akan diumumkan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Ancam Demo Minta Kelonggaran

Sementara itu Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting mengisyaratkan bahwa memang ada PPKM model baru nantinya. “Masih dalam pembahasan dan pengkajian,” kata Ginting.

Sehari sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 yang juga sekaligus Kepala BNPB Ganip Warsito memang melakukan briefing pada seluruh personil satgas bahwa akan adan “penyesuaian-penyesuaian” dalam Inmendagri nomor 14 tahun 2021 yang selama ini menjadi panduan PPKM Mikro.

Secara umum, pengetatan implementasi PPKM mikro meliputi hal hal mendasar, yakni peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dengan penegakan disiplin, pembatasan mobilitas penduduk keluar/masuk wilayah tertentu sampai melakukan jam malam. Kemudian juga membatasi aktivitas penduduk yang melibatkan perkumpulan terutama di zona merah.

Restoran dan pusat-pusat perbelanjaan juga semakin dibatasi jam operasionalnya. Serta penerapan WFH WFO sebesar 75 dan 25 persen utamanya di zona merah penularan. (tau/lum/wan/lyn/dee/idr/syn/mia/jpg)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *