Duh, Proyek Aspirasi Dewan di Ambang ”Bencana”

proyek aspirasi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Pengusutan dugaan korupsi dalam proyek penataan pemakaman di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat kegiatan hasil aspirasi anggota DPRD Kotim tersebut di ambang ”bencana”. Ruang permainan untuk kangkolikong dalam pekerjaan tersebut disebut-sebut sangat besar.

Mantan Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, sebenarnya tak ada yang salah dalam proyek aspirasi berapapun anggarannya, karena ada dasar aturan pelaksanaan. Akan tetapi, hal tersebut bisa bermasalah apabila dalam pelaksanaannya ada tindak pidana.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Jadi,saya kira persoalannya bukan kepada objek proyek aspirasi atau tidak,”kata Jhon, Rabu (30/6).

Saat memimpin lembaga tersebut, Jhon mengaku telah menginstruksikan semua legislator agar tidak ikut campur dalam proyek tersebut. Pasalnya, ruang permainan dengan oknum kontraktor memang besar. Apalagi proyek yang juga kerap disebut sebagai pokok pikiran itu dipecahkan menjadi proyek dengan skala penunjukan langsung.

”Saya surati saat itu, kalau ada yang main mata dengan eksekutif dan cawe-cawe dengan proyek aapirasi, itu tanggung jawab sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Kejari Katingan, Warga Desak Usut Dugaan Korupsi BLT dari Dana Desa

Menurut Jhon, proyek aspirasi tersebut merupakan ruang bagi anggota dewan untuk memberikan perhatian pembangunan pada konstituennya. Hal itu mengacu Pasal 55 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib.

Aturan itu menyebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.

”Jadi, pokir ini masuk. Mulai dari semua jenjang APBD. Dari perencanaan, dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Selanjutnya dituangkan kembali dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). Setelah itu dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran dan masuk dalam DPA,” katanya.

”Jadi, tidak ujuk-ujuk begitu ada jenjang dan tahapannya semua. Makanya pokir itu sah dan legal secara hukum karena memang begitu proses dan mekanismenya,” tambahnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *