Dukun Cabul Ternyata Penjahat Kambuhan

Pelaku Terancam Penjara 9 Tahun

dukun cabul sampit
DUKUN CABUL : HR (32) dengan mengenakan penutup wajah digiring di Mapolres Kotim, Selasa (15/6) sore. FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT  – Dukun cabul berinisial HR (32) yang memperkosa wanita bersuami di Kecamatan Antang Kalang, dengan modus bisa mengobati orang kesurupan, ternyata seorang penjahat kambuhan (residivis) kasus pencurian dan pemberatan (curat) pada tahun 2011 lalu.

Hal tersebut diungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin kepada awak media saat menggelar jumpa pers, Selasa (15/6) siang di Mapolres Kotim. ”Tersangka pernah ditahan di Mapolsek Antang Kalang dan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atas kasus curat,” kata Jakin.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolres mengungkapkan, tersangka berstatus duda. Pernah berumah tangga, karena suatu masalah, ia lalu memutuskan bercerai dengan sang istri. ”Berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak fakta lain yang kami dapatkan dari dukun cabul ini. Diantaranya adalah ia sudah menaruh hati saat pertama kali mengobati korban,” ungkapnya.

Dijelaskan Jakin, saat pertama kali korban hendak diobati, tersangka telah menaruh perasaan. Untuk mewujudkan hasratnya itu, korban diminta menginap di rumah tersangka dengan alasan agar mendapat perawatan lebih intens (berefek/ampuh).

Baca Juga :  Kelompok Tani Dayak Misik Siap Jaga Kamtibmas

Demi kesembuhan, korban pun akhirnya menuruti kehendak dukun, tanpa menaruh curiga dan menginap selama 4 hari di rumah tersangka. Kamis (9/6) pagi, tepatnya pukul 10.00 WIB suami korban pun meninggalkan sang istri beserta anak di rumah tersangka lantaran harus pergi bekerja. ”Saat suaminya pergi, tersangka langsung mengambil kesempatan untuk menggauli korban yang sedang terbaring di ruang tamu bersama anaknya. Celananya ditarik paksa sambil mengancam akan dicekik apabila melawan atau berteriak,” jelasnya.

Korban yang takut, hanya bisa pasrah dan terpaksa melayani nafsu bejat tersangka. Korban lalu dijemput sang suami, dalam perjalanan pulang, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya. Merasa tidak terima dengan perlakukan sang dukun, suami korban langsung melaporkan ke kantor polisi.

”Tersangka dan barang bukti sudah kami tahan. Barang barang bukti berupa pakaian korban, enam botol berisikan minyak yang dianggap bisa mengobati atau mengusir hal gaib yang diderita korban,” rinci Kapolres.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *