SAMPIT – Belum lama tadi polisi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus satu orang pelaku bernama Suyudi (40), yang merupakan karyawan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), BGA Group di Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengungkapkan, pelaku sudah lama mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam perusahaan tersebut dengan paket berbagai harga.
”Sudah lama beraksi. Hingga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Syaifullah kepada Radar Sampit, Selasa (19/10) kemarin.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 17 paket sabu siap edar dengan total berat 5,06 gram. Selain sabu, turut disita telepon genggam, kertas tisu dan dompet pelaku.
”Pelaku sering mengedar barang haram ini di mess karyawan perusahaan secara diam-diam. Namun, dia tidak mau menyebutkan siapa saja pembelinya,” imbuh Syaifullah.
Meski begitu, kata Syaifullah, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Mereka masih mencari tahu dari mana asal sabu tersebut didapat hingga bisa masuk ke dalam lingkungan perkebunan kelapa sawit.
”Sementara si pelaku masih bungkam saat ditanya dari mana barang haram tersebut ia dapatkan. Yang pasti, kasus ini masih kami kembangkan,” tegas Syaifullah. (sir/fm)