SAMPIT,Radarsampit.com – Seorang kakek berusia 50 tahun bernama M Juharis alias Ogok warga Jalan Ir H Juanda, Sampit ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Ogok ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang di Jalan Muchran Ali, tepatnya di komplek Pasar Sejumput, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (5/9) tadi.
Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan target operasi (TO) Kepolisian dalam operasi Anti Narkoba (Antik) digelar beberapa hari lalu.
”Saat ini kami sedang menggelar operasi Antik. Dan pelaku (Ogok) merupakan target operasi kami,” kata Beno kepada Radar Sampit di Mapolsek Baamang, Selasa (6/9).
Menurutnya, Ogok merupakan salah seorang pengedar yang memiliki jaringan peredaran narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
”Pelaku juga mengambil barang haram (sabu) itu langsung dari Pontianak, dan dibawa sendiri untuk dijual di Kabupaten Kotim, khususnya Kecamatan Baamang,” bebernya.
Kapolsek menyebutkan, dari pelaku Ogok, pihaknya menyita barang bukti 8 paket sabu siap edar dengan total berat 31,78 gram serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 10 juta.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara atau hukuman mati,” tegasnya. (sir/fm)