Edarkan Sabu, Pemuda Mentaya Hulu Ditangkap di Depan Anak-Istri

sabu
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Hendri Yadi alias Hendri (28) warga asal Kecamatan Mentaya Hulu membeli sabu kepada seorang pengedar di Kecamatan Parenggean. Hal itu terungkap dari keterangan saksi anggota Polsek Mentaya Hulu, Fujianto dan Hendrawan di persidangan, Kamis (16/12).

Saksi Faujianto mengatakan, terdakwa diamankan di kediamannya, di mana petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah dapat informasi kalau terdakwa menyimpan sabu-sabu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Sampai kediaman terdakwa kami bagi tugas ke beberapa lokasi,” kata saksi di hadapan majelis Pengadilan Negeri Sampit.

Saat itu, kata saksi, di rumah ada terdakwa, anak dan istrinya, penggeledahan disaksikan satpam setempat. Di mana sebelum digeledah saksi mengaku ada melihat terdakwa membuang sesuatu.

“Saat kami cari dan ditemukan barang yang dibuang, yaitu botol plastik yang didalamnya ada sabu-sabu,” ucap saksi.

Baca Juga :  Ditangkap Simpan Ganja Sintetis, Pelaku Bilang Rasanya Tak Enak

Dikatakan saksi, sabu itu dibeli dengan seorang pengedar bernama Usuf yang tinggal di Kecamatan Parenggean, Kebupaten Kotawaringin Timur, kemudian sabu dibawa ke kediaman terdakwa.

“Sabu dibeli 1 paket dan kemudian dibagi menjadi 2 paket,” kata saksi polisi Hendrawan menambahkan.

Terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 21.30 Wib di simpang 4 gapura PT. Task II Jalan Poros Tanjung Jariangau RT 13 Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti oleh petugas di antaranya sepaket sabu, botol minuman dan satu unit ponsel. (ang/fm)



Pos terkait