Emak-emak Kurir Sabu Asal Pontianak Mulai Disidang

Ditangkap Saat Melintas di Lamandau

kurir sabu
SIDANG: Dua terdakwa kurir sabu yakni Gina Andriana (42) dan Tuti Susilawati (40) mengakui segala perbuatannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (1/3).

NANGA BULIK, radarsampit.com – Dua terdakwa kurir sabu yakni Gina Andriana (42) dan Tuti Susilawati (40) mengakui segala perbuatannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (1/3).

Sidang hari itu mengagendakan pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa. Kedua wanita ini mengaku membawa sabu dari Pontianak yang disembunyikan dalam kaus kaki bayi untuk mengelabui petugas.

Meski mereka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun terdakwa Gina merupakan seorang residivis yang pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun karena perkara yang sama.

“Mereka mengaku jadi kurir baru pertama kali. Dan aktif sebagai pengguna atau penyabu sejak tiga bulan lalu,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko.

Mereka mengaku terpaksa menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi. Mereka dijanjikan upah sekitar Rp 10 juta per orang, namun belum diterima.

Pengungkapan itu terjadi saat Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan roda empat melintasi Jalan Trans Kalimantan yang dicurigai mengangkut narkotika jenis sabu pada Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Jalan Tatas Bungur Jadi Bubur

“Kemudian saat polisi melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Kelurahan Nanga Bulik sekitar Pukul 05.50 WIB, mereka melihat ada kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla melintas dan mereka berhentikan,” tuturnya.

Saat diinterogasi, kedua orang dalam mobil menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Sehingga anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan hingga akhirnya ditemukan 2 bungkusan yang tersimpan dalam saku jok penumpang sebelah kiri sopir.

Tiga buah pipet kaca bening bekas pakai di bawah kursi penumpang sebelah kanan, sebuah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan sebuah korek api ditemukan di lantai mobil belakang sebelah kanan.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa kedua emak-emak ini sempat menangis saat kedapatan membawa hampir 2 ons sabu tersebut. Namun kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, mereka bahkan mengaku sempat memakainya dalam perjalanan.



Pos terkait