Emosi di Lapangan Berujung Pidana

tersangka pemukulan
TUKANG PUKUL Tersangka pemukulan saat ricuh pertandingan Kotawaringin Cup 22 dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat (26/8).

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Turnamen sepak bola Kotawaringin Cup 2022 yang menghadirkan laga panas antara Persekon dan RSSI FC berbuntut keributan. Empat pemain Persekon terancam pidana penjara karena melakukan pemukulan terhadap dua pemain RSSI FC.

Pertandingan sejak awal berlangsung dengan tensi tinggi. Pada menit ke 15 terjadi percekcokan. Seorang pemain RSSI FC yang bernama Luther Fernando Waromi mencoba melerai dengan berupaya memisahkan para pemain yang bertikai. Namun Luther justru mendapat bogem mentah dari orang yang tidak dikenal, kemudian dia terjatuh dan kemudian mendapat injakan dan pukulan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sementara itu, pemain RSSI FC lainnya berinisial Muhammad Egi Saputra yang berada di dekat Luther juga mendapat pukulan dan injakan. Akibat penganiayaan, Egi harus dilarikan ke rumah sakit karena tidak sadarkan diri.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Luther Fernando Waromi mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri, luka gores pada bagian dada, nyeri pada bagian bokong, serta memar pada bagian paha kiri.

Baca Juga :  Kabar Baik Bagi Warga Kobar!!! Mobil Dinas Bupati Bisa Dipinjam untuk Acara Pernikahan

Sementara Muhammad Egi Saputra mengalami luka goresan di bagian leher depan, diduga akibat diinjak dengan sepatu sepak bola.

“Egi sempat tidak sadarkan diri, dan dilarikan ke RSSI Pangkalan Bun, kemudian dilakukan perawatan dan kondisinya berangsur pulih, saya juga sempat membesuk korban di rumah sakit,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Mapolres Kobar, Jumat (26/8).

Atas peristiwa tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan sebanyak 22 orang, dan dari jumlah tersebut kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang merupakan pemain Persekon yang ditetapkan tersangka adalah B (27), M Joni (26), A (28), M (21) dan I (32), serta satu tersangka lainnya adalah official dari Persekon. Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana. Ancamnya berupa pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. (tyo/yit)



Pos terkait