Empat  Orang Pelajar Garap Gadis Belia

Korban Dicekoki Miras Hingga Mabuk 

unit PPA Mapolresta Palangka Raya,pemerkosaan,pemerkosaan di palangkaraya,polresta palangkaraya,perkosa anak,radar sampit,radar sampit kriminal terbaru,radar sampit 2022,radar sampit berita hari ini,radar sampit kriminal hari ini
ilustrasi

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Peristiwa persetubuhan dan pemerkosaan menimpa anak di bawah umur lagi-lgai terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Kali ini korban masih gadis belia berusia 14 tahun, menjadi sasaran nafsu bejat empat remaja sekaligus yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas setempat.

Kasus ini pun ditangani unit PPA Mapolresta Palangka Raya, namun keempat pelaku yang sudah diketahui dan diamankan, tidak ditahan lantaran ada jaminan dari orang tua mereka masing-masing.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kita sudah tangani kasus tersebut. Korban masih pelajar, pelaku juga masih pelajar. Salah satu pelaku kekasih korban dan mereka satu sekolah. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena masing-masing dari orang tua keempat terlapor menjamin anak mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan,Rabu (23/8).

Baca Juga :  Kompak Curi Sawit Perusahaan, Enam Pria di Lamandau Disidang Bersamaan

Dibeberkannya, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban, saat digilir dan disetubuhi secara paksa, kondisinya tidak sadar sepenuhnya lantaran dalam pengaruh minuman keras (miras). Korban dicekoki miras hingga tak sadar dan akhirnya disetubuhi secara bergiliran oleh empat pelaku. Sebelumnya korban diajak pacarnya keluar dan bergabung dengan tiga orang temannya itu.

Selanjutnya tak lama setelah itu, korban sadar dan merasakan sakit di alat vitalnya, hingga mengadu ke orang tuany sampai akhirnya, orang tuanya korban melapor dan ditindaklanjuti oleh penyidik. Saat ini korban dalam kondisi shock akibat peristiwa menyedihkan itu.

Ronny melanjutkan, kasus ini terungkap pada 2 Agustus 2022 lalu, saat itu  orang tua korban curiga bahwa anaknya tidak pulang-pulang. Kemudian dicari dan ditemukan hingga, akhirnya diketahui ada tindak pidana persetubuhan tersebut.

”Orang tua korban yang mengetahui anaknya disetubuhi oleh teman-temannya langsung melaporkan kejadian tersebut, sehingga Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan.Sesuai dengan Undang-Undang Pasal 32 Undang-Undang SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak,” sebutnya.



Pos terkait