Gagal Jalankan Usaha JadiPengecer Sabu

Pengedar sabu palangkaraya
SA, ketika diamankan di Polresta Palangka Raya. (istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi dan tergiur mendapatkan keuntungan besar, perbuatan melawan hukum pun dilakukan pria berinisial SA (34) warga Jalan Sakan, Palangka Raya ini.

Warga yang hanya tamatan sekolah dasar ini pun, akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian.Ia  tertangkap tangan memiliki puluhan paket kecil narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, SA diamankan dalam sebuah penggerebekan kediamannya,Rabu (22/6) oleh tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba, lalu Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan. Sampai akhirnya, memastikan keberadaan pelaku berinisial Sa (34), hingga petugas menunjukan surat tugas dengan penggeledahan badan dan di barak kayu berhasil menemukan barang bukti sabu.

Saat penangkapan dilakukan, SA didapati memiliki tanpa hak berupa  30 paket sabu atau dengan berat kotor yakni 9,22 gram. Selain bubuk  kristal itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya , satu buah dompet dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi.

Baca Juga :  Kalteng Putra Incar Delapan Besar

Asep melanjutkan, SA disebut-sebut merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika dan sudah kerap kali bertransaksi barang haram tersebut. Dia juga sudah lama menjadi target tangkapan apparat lantaran keterlibatannya terhadap jaringan narkoba.

Kasus ini pun masih dalam pengembangan dan penyelidikan mendalam aparat kepolisian. Polisi memastikan terus mengejar pemasok sabu kepada pelaku.”Ini masih kami kembangkan karena termasuk pengedar besar lantaran puluhan paket siap edar berhasil diamankan,” tegasnya.

Asep menambahkan, dalam kasus ini pelaku SA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan menerima ganjaran hukuman maksimal 12 tahun penjara.Kami tidak akan kendor dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga diminta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas illegal tersebut,” pungkas perwira menengah Polri ini.(daq/gus)



Pos terkait