Gagal Tebas Kepala Malah Kena Tangan

korban menangkap parang yang digunakan tersangka untuk membacoknya
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Rinto harus menjalani proses hukum setelah dia melukai tangan Marli. Hal itu karena korban menangkap parang yang digunakan tersangka untuk membacoknya. Beruntung saat itu korban langsung menangkap parang itu, jika tidak kepala korban yang kala itu akan terluka karena bacokkan itu diarahkan tersangka ke kepala korban.

”Sebelumnya kami berdua sempat cek cok,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Pembacokan itu dilakukan tersangka, berawal saat korban sedang duduk di pondok di lokasi kejadian, tidak berapa lama datang tersangka. Di situ mereka adu mulut, lalu tersangka masuk ke dalam pondok mengambil dua buah parang yang dipegang dengan tangan kiri dan kanan.

Tersangka membacok ke arah kepala korban akan tetapi parang ditangkap sehingga melukai tangan korban.

Baca Juga :  Disebut-sebut Diberi Minyak, Leher Digorok Masih Hidup, Hakim sampai Kaget

Tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis, 30 September 2021 pukul 12.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 jalan masuk PT MAP Kelurarahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rinto mengaku membacok Marli hingga menyeretnya ke penjara lantaran permasalahan sengketa lahan. “Saya waktu itu tidak ada niat apa-apa, hanya untuk menakut-nakuti saja,” ucap tersangka.

Menurut tersangka, penganiayaan itu terjadi lantaran sudah terlalu emosi sehingga akhirnya hilang kendali, dan akibat kejadian itu tangan korban terluka.

Dari pengakuan tersangka, usai pembacokan itu perbuatannya langsung dilerai, dan tersangka juga mengaku sempat dipukul oleh beberapa orang.

Usai kejadian itu, tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian dan dilaporkan atas perbuatannya tersebut. Tersangka kepada jaksa mengaku salah atas apa yang sudah dilakukannya itu, bahkan dirinya menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Akibat perbuatannya, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (ang/fm)



Pos terkait