Gaji dan Insentif Nakes segera Cair

Gaji dan Insentif Nakes segera Cair
Sejumlah peralatan penunjang pelayanan kesehatan di RSSI Pangkalan Bun, yang baru datang, menambah fasilitas pelayanan bagi pasien Covid-19.(dok.radarpangkalanbun)

PANGKALAN BUN- Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat baru mulai memproses gaji dan insentif tenaga kesehatan mereka yang sempat dikeluhkan keterlambatan pembayarannya.

Gaji dan insentif nakes sampai berbulan-bulan tak kunjung dibayarkan ini sangat disayangkan oleh banyak pihak. Mengingat para tenaga kesehatan tersebut bukan semuanya ASN yang menerima gaji setiap bulan.

Justru yang belum menerima gaji dan insentif ini dari tenaga kontrak sekaligus sukarelawan yang bekerja di ruang isolasi menangani pasien Covid-19. Mereka banyak yang sudah berkeluarga, sementara haknya tak kunjung dibayarkan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kobar Arif Susanto saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait keluhan tersebut sebenarnya sudah didengar oleh Dinkes Kobar. Hal ini memang ada keterlambatan pembayaran gaji dan insentif. ”Iya mas sudah diproses (gaji dan insentif) minggu ini,” kata Arif Susanto.

Hanya saja, soal keluhan tersebut belum semua Puskesmas mengajukan. Hal ini lantaran padatnya kegiatan mereka, mengingat belakangan ini tengah menjalankan vaksinasi. “Kami bakal terus akomodir nakes dari seluruh Puskesmas di Kobar. Nampaknya masih terus bertambah jumlahnya, karena tenaga kontrak dan sukarelawan ini sangat banyak,” jelasnya.

Baca Juga :  Masuk Kobar Harus Bebas Covid-19

Arif juga menjelaskan bahwa anggaran baru klir bulan Mei lalu. Selanjutnya aplikasi dari Kementerian Kesehatan Mei akhir baru aktif.

Sehingga hal ini yang menyebabkan keterlambatan penggajian dan insentif para nakes. Belum ditambah lagi proses transfer daerah, ada beberapa hal yang terus dipastikan agar tidak ada kekeliruan. ”Permasalahan yang kita hadapi ini bukan hanya di Kobar, namun menjadi keluhan nasional,” jelasnya.

Yang jelas tanbah Arif, pihaknya sudah mulai memproses yang artinya dalam waktu dekat gaji dan insentif bisa segera dicairkan. Dengan begitu hak dari nakes bisa terpenuhi. (rin/sla)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *