Galian C Diduga Ilegal Baru Dihentikan setelah Pemkab Turun ke Lapangan

Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Parenggean yang diduga ilegal dihentikan setelah tim Pemkab Kotawaringin Timur turun ke lapangan
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Parenggean yang diduga ilegal, dihentikan setelah tim Pemkab Kotawaringin Timur turun ke lapangan. Kepala Desa Bajarau Sukardi mengungkapkan, galian C jenis laterit tersebut tidak lagi beroperasi seperti biasanya.

”Sudah tidak bekerja lagi saat ini,” kata Sukardi, Kamis (14/4).

Bacaan Lainnya

Menurut Sukardi, pertambangan tersebut tak memberikan kontribusi apa pun pada desa setempat. Di sisi lain, akibat aktivitas itu, jalan di Desa Bajarau hingga Desa Padas, rusak parah akibat lalu lalang truk pengangkut laterit itu.

Informasi dari warga sekitar, laterit itu digunakan untuk kegiatan penimbunan pelabuhan di wilayah Hanjalipan.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun mendesak Pemkab Kotim bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan DPRD tersebut. ”Kami minta bagaimana tindak lanjut dari temuan salah satu anggota komisi I di lapangan itu, supaya bisa ditindaklanjuti biar tidak terkesan dibiarkan,” kata Rimbun.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Akan Tangani Izin Tambang, Begini Dampaknya untuk Daerah

Menurut Rimbun, pembiaran yang dilakukan selama ini sebagai bentuk kelalaian. Meskipun kewenangan pertambangan di pemerintah pusat, sebagai tuan rumah seharusnya paham dan mengerti langkah yang harus ditempuh apabila ada kegiatan  galian C ilegal.

Rimbun menambahkan, pihaknya akan meminta tindak lanjut dari Pemkab Kotim mengenai aktivitas tersebut. ”Nanti akan kami undang Pemkab Kotim yang katanya sudah ada turun ke lapangan untuk meminta informasi dan hasil tindak lanjut di lapangan,” tegasnya. (ang/ign)



Pos terkait