Gantikan Ary Egahni, Sisa Jabatan Ujang Iskandar 1,5 Tahun

NasDem Keluarkan Surat PAW

ujang iskandar
MENUJU PARLEMEN: Calon anggota PAW Fraksi NasDem DPR RI Ujang Iskandar (kedua kiri) bersama Wakil Sekretaris Jenderal DPP NasDem Hermawi Taslim (kedua kanan) di Kantor DPP NasDem, di Jakarta, Minggu (7/5). (ANTARA/HO-DOKUMENTASI PRIBADI)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem akhirnya mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap salah satu kadernya yang duduk di DPR RI, Ary Egahni karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/5), di Palangka Raya mengatakan, PAW tersebut setelah terbit Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang penggantian antarwaktu saudari Ary Egahni sebagai anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai PAW pada periode sisa masa jabatan 2019-2024.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sesuai dengan ketentuan undang-undang yakni, perolehan suara terbanyak dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” katanya.

Dia menuturkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Baca Juga :  Banyak Investasi Masuk, Kades ”Todong” Investor dengan Cara Ini

Hermawi berharap proses administrasi PAW tersebut bisa berlangsung cepat agar Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi NasDem di DPR RI dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat perwakilan Kalteng.

“Semoga saja pelantikan PAW yang kami usulkan segera terlaksana dengan baik dan berjalan lancar,” ucapnya.

Sementara itu, adanya PAW tersebut disambut baik oleh Ujang Iskandar, bahkan dirinya menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem dan akan bekerja secara maksimal, untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPR RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem, juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam PAW ini, sehingga sampai dengan keluarnya surat keputusan DPP tersebut,” katanya.



Pos terkait