Gara-Gara Obat Zenith, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Gara-Gara Obat Zenith Perempuan Ini Diciduk Polisi
RATU ZENITH: Dewi Wulandari (38) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kotim. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Seorang perempuan bernama Dewi Wulandari alias Dewi (38) ditangkap polisi atas kepemilikan ribuan butir obat terlarang jenis Carnophen (zenith).

Dewi ditangkap di Jalan Sari Gading, RT 52, RW 06, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur pada Senin (6/12).

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan ribuan obat terlarang ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Dari informasi itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Dari hasil pengintaian, kami melihat seorang wanita sedang mengendarai sepeda motor, lalu dihentikan dan diperiksa,” kata Syaifullah.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan ribuan butir obat Carnophen atau Zenith yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Atas penemuan tersebut, menguatkan jika pelaku bersalah.

Selanjutnya, Dewi beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Dari hasil pemeriksaan, kalau obat terlarang itu rencananya ingin diedarkan,” jelasnya.

Syaifullah menambahkan, tidak menutup kemungkinan obat terlarang yang disita tersebut untuk diedarkan kembali pada saat perayaan malam Tahun Baru 2022.

Baca Juga :  Kesal Upah Dibayar tak Sesuai, Buruh Tebas Mandor hingga Tewas

Atas perbuatannya, Dewi disangkakan dengan UU Kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

”Dari hasil gelar perkara, kami menjerat pelaku dengan UU Kesehatan, namun bisa saja nanti akan dijerat dengan Pasal Narkotika. Kami harus menunggu hasil laboratorium dari BPOM terkait obat yang diamankan. Apakah obat tersebut nanti mengandung narkotika atau tidak,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait