Gasak Sawit Perusahaan, Dua Warga Ditangkap

maling-sawit
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, yang menjadi korban PT. SSM, Desa Kenyala, Kecamatan Telawang.

Kapolsek Telawang IPDA Rahmad Efendi mengatakan, pencurian dilakukan dua orang pelaku yakni Kefin (44) dan Ayu (28), pada Selasa (19/10) lalu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Rahmad mengungkapkan, pencurian tersebut diketahui saat petugas satuan pengamanan (Satpam) perusahaan melaksanakan patroli.

Sesampainya di lokasi, tepatnya di blok L18, petugas menemukan bekas panen sawit yang masih baru.

Karena curiga, petugas tersebut langsung melakukan pencarian di sekitar TKP.  Hasilnya ditemukan buah sawit hasil panen yang ditutupi pelepah sawit, kemudian tim pengamanan perusahaan menyisiri blok tersebut.

”Saat dilakukan pencarian, ditemukan satu pelaku Kefin yang sedang bersembunyi di dalam parit. Selain itu ditemukan juga angkong kosong, dua dodos, dan barang bukti lain berupa 147 buah sawit yang dipanen seberat 1.610 kilogram,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Maling Makin Marak di Perkampungan, Papan Dapur Warga Pun Digasak

Kefin langsung diserahkan ke Polsek Telawang oleh pihak perusahaan. Sementara, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku kedua bernama Ayu yang sempat kabur berhasil diamankan.

”Informasinya masih ada satu pelaku lagi. Tapi masih dalan pengejaran. Kedua pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatan mereka, Kefin dan Ayu dikenakan Pasal 107 huruf d, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *