Gazebo Jadi Saksi Bisu Remaja ‘Gituin’ Pacar

asusila
PERSETUBUHAN : Personel Resmob Polres Kapuas ketika menjemput pelaku kasus persetubuhan di rumah orang tuanya. POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Berbekal jurus rayuan maut, remaja pria 15 tahun di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menodai pacarnya yang masih di bawah umur.

Akibat berbuat terlarang terhadap korban (13), pelaku harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Bacaan Lainnya

Pelaku dijemput di rumah orang tuanya dan langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim IPTU Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Dari laporan orang tua korban, kami langsung melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan lakukan visum korban, akhirnya kami mengamankan pelaku untuk diperiksa di unit PPA,” ucap Iyudi, Rabu (16/11).

Iyudi mengungkapkan, perbuatan terlarang berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Taman Anjir kilometer 8, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Kebijakan Ini Membuat Pembelajaran Online Libur Sepekan

Di lokasi, di sebuah pondok atau gazebo, pelaku mulai melancarkan merayu maut terhadap korban untuk melakukan persetubuhan.

“Korban sempat menolak namun karena rayuan pelaku, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku,” terang Iyudi.

Setelah kejadian, aib pun terungkap, ketika orang tua korban melihat anak putri mereka terlihat murung di dalam kamarnya, dengan rasa curiga si orang tua menanyakan kepada korban.

Karena tak kuat menahan rasa malu, akhirnya korban menceritakan apa yang terjadi terhadapnya. Mendengar pengakuan polos si anak, sontak saja sang orang tua berang tidak terima dan langsung melapor ke kantor polisi.

“Karena merasa keberatan, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres, pelaku langsung kami amankan,” tandasnya.

Dalam perkara ini, pelaku ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor; 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor; 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor; 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. (der/fm)



Pos terkait