Gelapkan 90 Ton CPO, Dua Terdakwa Terancam Penjara 4 Tahun

Dua terdakwa kasus penggelapan CPO milik perusahaan
PENJARA : Dua terdakwa kasus penggelapan CPO milik perusahaan berada di ruang tahanan. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK,Radarsampit.com – Yogi Adiatma Putra dan Azwinnata, dua pelaku penggelapan 90 ton minyak mentah sawit (crude palm oil/CPO) milik perusahaan ini terancam penjara empat tahun.

Ancaman tersebut dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Valentino H.P. Manurung didampingi  Yudo Adiananto, Taufan Afandi, dan Erikson di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, Rabu (24/5).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Pasal yang  dibuktikan adalah Pasal 374 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu pada surat dakwaan dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dengan beberapa barang bukti yang merupakan hasil dan alat atau sarana yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut dirampas untuk negara,” ungkap Valentino mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Hendra Jaya Atmaja.

Dibeberkan Valentino, bahwa pertimbangan dijatuhkannya tuntutan tersebut, adalah karena  tindak pidana penggelapan tersebut sudah direncanakan secara sistematis, terstruktur dan masif oleh terdakwa Yogi Adiatma Putra dan terdakwa Azwinnata yang dalam pelaksanaannya melibatkan beberapa pihak seperti Willy, Suran, Sulkan, Sunaidi, Hengki, dan Jerry.

Baca Juga :  Dukung Proses Hukum Aleng Cs, Pengurus Koperasi KMB Beberkan Kronologi Plasma Sawit di Desa Kinjil

“Dimana akibat dari perbuatan mereka, PT. Pilar Wanapersada mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.134.639.000 dan kerugian imateriil tercemarnya nama baik PT. Pilar Wanapersada,” tuturnya.

Terkait dengan pengembangan perkara terhadap para pihak yang terlibat selain terdakwa Yogi Adiatma Putra dan terdakwa Azwinnata, dipastikan tidak akan berhenti hanya pada kedua terdakwa tersebut saja.

Karena  berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dimana berdasarkan alat bukti yang sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, terdapat keterlibatan atau keikutsertaan para pihak selain Terdakwa Yogi Adiatma Putra dan Terdakwa Azwinnata dalam rangkaian tindak pidana yang mereka lakukan.

“Atau singkat kata akan ada tindak lanjut atau proses hukum selanjutnya terhadap para pihak yang terlibat tersebut,” tegasnya. (mex/fm)



Pos terkait