Gelapkan Batu Koral, Mamat Dipenjara Setahun

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Gara-gara menggelapkan batu koral milik perusahaan,  Muhammad Arpan alias Mamat harus mendekam dipenjara selama satu tahun. Meskipun kerugian hanya Rp 3,6 juta,  perusahaan tetap memproses hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Asterika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara.

Arpan awalnya bekerja di PT. Bukit Telawi sebagai sopir sejak November 2021 dengan tugas dan tanggung jawab untuk mengambil dan mengantar batu belah dan batu koral sesuai perintah dari Andik Nur Cahyono selaku pengawas PT. Bukit Telawi. Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulan dari PT Bukit Telawi sebesar Rp.3.500.000.

Pada Februari 2022, terdakwa mendapatkan perintah dari pengawas mengantar batu koral milik PT. Bukit Telawi dari Camp Penopa PT. Bukit Telawi, Jalan Negara Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, menuju Camp Parigi PT. Bukit Telawi menggunakan truk milik PT. Bukit Telawi. Saat perjalanan, terdakwa berhenti di Jalan Simpang Sepaku Desa Kujan dan menurunkan serta menjual batu koral tersebut sekitar empat meter kubik dengan harga setiap kubiknya Rp. 250.000 atau total Rp 1 juta.

Baca Juga :  Pembantai Majikan secara Sadis, Divonis 20 Tahun Penjara

Pada Maret 2022, terdakwa kembali mendapatkan perintah pengantaran,  namun setibanya  di Camp Parigi PT. Bukit Telawi terdakwa tidak sepenuhnya menurunkan  batu koral tersebut karena tidak ada petugas pengawas. Sisa batu koral tersebut kembali dia tawarkan di tempat bilyar di dekat simpang gemareksa sebanyak dua meter kubik dengan harga Rp 300 ribu per kubik. Koral dibayar Rp 600 ribu.

Muhammad Nanda Fa’I  pada hari Kamis (31/3) melakukan pengecekan  pengakutan batu koral milik PT. Bukit Telawi atas perintah atasan saksi kemudian saat perjalanan tepatnya di Simpang Sepaku Desa Kujan Kec. Bulik Kabupaten Lamandau dan di daerah pemukiman warga dekat PT. Gamareksa Kec. Bulik Kab. Lamandau , ia melihat tumpukan batu koral yang memiliki kesamaan dengan batu koral milik PT. Bukit Telawi. Saksi mengambil beberapa batu koral tersebut untuk diuji lab kemudian saksi menghitung keseluruhan tumpukan batu koral tersebut sekira enam meter kubik dengan standar harga satuan batu koral dari PT. Bukit Telawi untuk satu meter kubik dengan harga Rp.600 ribu.



Pos terkait