Gelapkan Sawit Milik BGA, Dua Orang Diadili

Gelapkan Sawit Milik BGA Dua Orang Diadili
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Ramot Hutagalung dan Hilmi Yusup mengaku sudah tiga kali menggelapkan buah kelapa sawit milik perusahaan.

Aksi keduanya terhenti setelah diamankan petugas. Kini mereka tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sampit.

“Ini yang ketiga kali kami lakukan, buah sawit itu mau kami jual ke luar,” kata terdakwa Yusup.

Di hadapan hakim secara koperatif mereka mengaku buah sawit perusahaan yang mereka angkut mau mereka jual ke tempat lain.

Pertama, kata terdakwa, sawit yang mereka gelapkan sebanyak 800 kilogram, kedua sebanyak 1 ton dan ketiga sekitar 3 ton.

“Buah itu kami ambil dari TPH yang mulia,” kata terdakwa Ramot kepada majelis hakim.

Ramot mengaku di perusahaan menjabat sebagai mandor, sementara itu saksi Hilmi bekerja dengan Abdul Hadi yang bekerjasama dalam pengangkutan dengan perusahaan.

Adapun total buah sawit yang sudah mereka gelap tersebut sebanyak 311 jenjang atau seberat 3.370 kilogram yang mengakibatkan pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp 12,3 juta.

Adapun kejadian perkara pada Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di blok E 16/17 Divisi II HBTE PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) BGA Group, Desa Sudang, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Jualan Sabu, Waria di Sampit Ini Diciduk Polisi

“Sawit dijual di luar harganya tidak menentu yang mulia,” tukas terdakwa. (ang/fm)

 



Pos terkait