SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Deden Abdul Majid. Pria itu dianggap terbukti melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM), memanfaatkan kesempatan saat dirinya jadi sopir transportir truk minyak.
”Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ucap Hakim, pekan lalu.
Atas vonis tersebut, terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut selama sepuluh bulan penjara.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada 24 April 2021. Penggelapan BBM dilakukan di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman Km 7,5 Sampit. Deden menggelapkan sebanyak 224 liter BBM jenis solar hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. Dia mengaku mengangkut BBM itu atas perintah Yusran. (ang/ign)