Gelapkan Uang Nasabah, Dipakai untuk Judi Online

penggelapan uang perusahaan,
Ilustrasi penggelapan uang

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Syamuel Chris Ever Hutabarat harus menjadi pesakitan. Akibat mabuk dan judi online, terdakwa nekat menggelapkan uang angsuran kredit nasabah.

Proses sidang penuntutan dilaksanakan Rabu (25/5). Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko mengatakan, terdakwa merupakan karyawan PT MCF (Mega Central Finance).

Pada persidangan, dia mengaku menggelapkan uang pembayaran angsuran kredit dari nasabah sebesar Rp19.076.000 untuk judi online jenis adu Q dan mengalami kekalahan hingga uang tersebut ludes. Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut ke PT MCF.

”Uang setoran kredit milik 14 nasabah dengan total Rp 19.076.000 ditransfer lewat ATM ke rekening terdakwa sendiri. Ditambah uang terdakwa Rp 1.724.000. Jadi, total Rp 20.800.000 ditransfer ke rekening judi online atas nama Harmini. Kemudian terdakwa main judi online menggunakan ponselnya. Semua uang tersebut ludes karena kalah,” ujar Ade.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Laporkan Sembilan Kades di Katingan

Karena bingung tidak bisa mengembalikan uang yang digunakannya, akhirnya terdakwa ketahuan rekan kerjanya. Pasalnya, uang yang seharusnya disetor tersebut sudah tidak ada di laci kasir.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi menjelaskan, terdakwa tergiur menggunakan uang nasabah yang tidak disetor karena bank tutup di akhir pekan. Ia berharap bisa menang judi dan mengembalikan uang tersebut.

Padahal, terdakwa merupakan karyawan pada PT. MCF yang masuk dalam Management Development Program dan menjabat sebagai Kepala Pos MCF Lamandau sejak Januari 2022. Tugas dan tanggung jawabnya mengatur strategi penjualan (marketing), menganalisa calon nasabah layak tidaknya diberikan fasilitas kredit, melakukan penagihan dan mengurus administrasi.

Dia bahkan menerima upah cukup besar dari pekerjaannya, di antaranya gaji pokok Rp. 3.750.000, insentif bersama gaji sebesar Rp 250.000 dan tunjangan program sebesar Rp 2.250.000.

”Terdakwa tidak ada meminta izin kepada atasan atau pihak manajemen untuk mengambil uang sebesar Rp. 19.076.000 dan menggunakannya. Sehingga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana,” jelasnya. (mex/sla)



Pos terkait