KASONGAN, radarsampit.com – Polsek Katingan Tengah mengamankan pelaku judi dadu gurak dengan inisial W (46) yang merupakan warga Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah. W diamankan saat membuka judi dadu di sekitar rumah warga yang sedang berduka, tepatnya di Gang Salawah Jalan Minun Dehen, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Minggu (18/9) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Katingan Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Affandi Batubara menyampaikan, petugas mengaman barang bukti berupa satu set peralatan dadu gurak berupa tiga dadu warna merah putih, piring kecil warna putih, mangkok plastik warna biru berlapis lakban hitam, handuk, satu lembar lapak karpet warna hijau serta bulatan kecil warna merah putih, uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp 221 ribu.
“Saat personel melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Katingan Tengah, kemudian mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut ada perjudian dadu gurak di sekitar rumah warga yang berduka,” ungkapnya, Selasa (20/9).
Atas laporan itu, polisi langsung menuju ke TKP dan mengamankan bandar dadu gurak beserta barang bukti. Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (sos/yit)