“Kalau pengakuan satu pelaku kepemilikan senpi hanya untuk berburu, kalau untuk pelaku satunya dengan barang bukti tiga pucuk senpi laras pendek dan laras panjang, digunakan untuk berjaga-jaga. Tetapi hal itu masih kami dalami karena pelaku ini merupakan residivis,”pungkas Qory Wicaksono.
Akibat dari perbuatan itu, keduanya dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, terancam penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(der/gus)