Geledah Pondok, Ada Senpi dan Amunisi

Saat Polres Kapuas Selidiki Kasus Narkotika 

Polres Kapuas,senpi rakitan,senpi rakitan kapuas,senpi rakitan kalteng,radar sampit,berita kapuas hari ini
Kapolres Kapuas Bersama Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat melihatkan barang bukti senpi rakitan yang ditemukan ketika menggelar penggerebekkan kasus narkoba.(istimewa)

“Kalau pengakuan satu pelaku kepemilikan senpi hanya untuk berburu, kalau untuk pelaku satunya dengan barang bukti tiga pucuk senpi laras pendek dan laras panjang, digunakan untuk berjaga-jaga. Tetapi hal itu masih kami dalami karena pelaku ini merupakan residivis,”pungkas Qory Wicaksono.

Akibat dari perbuatan itu,  keduanya dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, terancam penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(der/gus)

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

 



Baca Juga :  Gerak-geriknya Mencurigakan, Polisi Geledah Emak-Emak, Ternyata….

Pos terkait