KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, tanpa sengaja menemukan kepemilikan senjata api A(senpi) rakitan beserta amunisinya dari dua lokasi berbeda baru-baru tadi.
Atas temuan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang warga atas kepemilikan benda terlarang tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku dari dua lokasi berbeda tentang kepemilikan senpi rakitan tersebut.
“Awalnya dari kegiatan penangkapan pelaku peredaran narkotika , personel melakukan penggeledaan terhadap seorang pria bernama Lutfi Hilmi di pondoknya di Desa Muroi Raya Mantangai. Disitu ditemukan senpi rakitan laras pendek,”ucapnya, dalam rilis Senin (15/8) kemarin.
Qory melanjutkan, setelah mendapatkan satu pucuk senpi rakitan laras pendek, pihaknya pun melakukan penggeledahan ke dalam pondok itu dan kembali ditemukan dua buah pucuk senpi rakitan, hingga total senpi yang diamankan sebanyak tiga pucuk.
“Jadi semua yang kami temukan ada tiga pucuk senpi rakitan dengan dua pucuk senpi laras pendek dan satu laras panjang beisi amunisi. Ditemukan di bawah tempat tidur serta berdiri di dekat tangga pondok warga tersebut,”terangnya.
Tidak hanya itu lanjutnya, usai mengamankan Lufti Hilmi (42) asal Desa Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu pelaku bernama Yadi di lokasi yang tidak jauh dari pondok pelaku Lufti Hilmi, yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2001 lalu.
“Bukan hanya pelaku Lufti Hilmi kita amankan, dengan kasus kepemilikan senpi rakitan, melainkan pelaku bernama Yadi yang memiliki senpi rakitan dengan senpi laras panjang, hingga keduanya dibawa langsung ke Polres Kapuas,”papar Qory
Ia melanjutkan, dari pengakuan pelaku Yadi, senpi rakitan laras panjang itu untuk digunakan berburu hewan. Dirinya mengaku senpi tersebut didapat dari gadaian seorang warga yang saat ini telah meninggal dunia.