NANGA BULIK, RadarSampit.Com-Beberapa saat lalu, jumlah pelanggar lalu lintas di daerah -daerah cukup tinggi karena polisi tidak boleh melakukan tilang manual. Sementara untuk keperluan tilang elektronik, banyak kabupaten yang belum memiliki peralatan pendukung.
Namun, sejak Kamis (25/5), Satlantas Polres Lamandau sudah mulai memberlakukan tilang manual. Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib saat berkendara di jalan raya.
“Karena sekarang sudah bisa diberlakukan tilang manual, kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat lantasnya, AKP Moch Romadhon.
Dipaparkannya, jenis pelanggaran yang jadi sasaran diantaranya adalah tidak memakai helm/safety belt, melawan arus lalulintas, berboncengan lebih dari 1, pengendara di bawah umur, pengendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, bermain ponsel saat berkendara, kelebihan daya angkut barang, menerobos lampu merah, tidak menggunakan spion/plat, serta memakai knalpot brong.
“Dalam dua hari ini kita razia terpusat, tapi pakai hunting system. Sasaran kita pelanggaran yang kasat mata dan mengakibatkan fatalitas laka aja. Sehingga
Diimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas. Hindari pelanggaran tersebut di atas, karena tilang manual sudah diberlakukan kembali di Polres Lamandau,” pungkasnya. (mex/gus)