Gerak-geriknya Mencurigakan, Ternyata Bandar Sabu

sabu
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Wawan Surya (39), pengedar sabu ini ditangkap polisi di rumah Jalan DI Panjaitan Gang Keluarga III Ketapang Sampit, Senin (9/8) siang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 1,44 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga timbangan digital, gunting, pipet kaca serta sendok terbuat dari sedotan.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di TKP.

Mendapatkan informasi itu, petugas melakukan penelusuran. Di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik terlihat mencurigakan. Tak butuh waktu lama, anggota langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan penghuninya Wawan.

”Setelah berhasil diamankan, kami melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Sabu disimpan di belakang rumah pelaku,” kata Syaifullah, Selasa (10/8).

Baca Juga :  Dari Katingan Datang ke Sampit Hanya Ambil Sabu, Akhirnya Nginap di Penjara

Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan terkait pemasoknya.

”Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *