Habis Digeledah, Empat Narapidana Diangkut ke Polres, Ada Apa?

lapas
RAZIA: Rutan Kapuas bersama Satops Patanak saat melakukan penggeledaan kepada warga binaan di Blok D Rutan Kapuas, kemarin. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Sejumlah kamar warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas tiba-tiba digeledah Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (6/8) kemarin.

Hasilnya, ditemukan beberapa barang terlarang di dalam kamar blok Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), hingga langsung dilakukan penyitaan.

Bacaan Lainnya

”Kami menemukan beberapa barang-barang terlarang, beberapa handphone, sendok dan beberapa barang lainnya,” kata Karutan Kapuas Tony Aji Prasetyo, kemarin.

Mengejutkan lagi, dari kamar blok D yang merupakan blok khusus narapidana kasus narkoba, pihaknya berhasil mengamankan satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Para WBP di ruangan tersebut pun digeledah satu persatu.

”Satu klip barang yang diduga narkotika jenis sabu itu ditemukan dari dompet salah satu warga binaan”,sebut Tony.

Kemudian  pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Polres Kapuas agar dilakukan pengembangan lebih lanjut tentang kepemilikan barang terlarang  yang diduga narkotika tersebut.

Baca Juga :  Polda Kalteng Cegah Pergerakan Arus Mudik

“Tim Satuan Narkoba Polres Kapuas tiba di Rutan dan segera melakukan penyelidikan dan test urin terhadap terduga. Kemudian mereka segera membawa empat narapidana terduga untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus”, papar Tony.

Ia juga menegaskan akan mengambil tindak yang tegas atas penemuan barang haram diduga narkoba tersebut. Terutama kepada para WBP dan oknum yang memasukan barang haram ke dalam rutan kelas IIB Kabupaten Kapuas itu.

Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Subandi menjelaskan bahwa dari koordinasi pihak rutan kelas IIB Kabupaten Kapuas, empat warga binaan yang diduga menyimpan barang haram narkoba jenis sabu  itu bernama Wahyudiansyah (39), Hari Pebrianto (27), I Made Yuda Pransisko (25), Robiansyah(39) langsung diamankan ke Polres Kapuas.

”Keempatnya telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti narkoba yang ditemukan didalam rutan kelas IIB Kapuas, dari hasil razia gabungan rutan kapuas dan Satops Patnal Dengan Barang bukti 0,41 gram,”pungkasnya. (der/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *