Hakim Hukum Mati Pemerkosa Belasan Santri

Pemerkosa
DIHUKUM MATI: Terdakwa Kasus perkosaan 12 santriwati Herry Wirawan digiring petugas usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Namun demikian, penyerahan itu harus seizin keluarga korban. Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah Jawa Barat juga diperintahkan melakukan evaluasi secara berkala. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa para korban sudah siap secara mental dan kejiwaan, perawatan sembilan bayi tersebut boleh dikembalikan kepada masing-masing korban. Atas putusan tersebut, sejumlah pihak menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut. ”Dan mengapresiasi (jaksa) penuntut umum karena  tuntutan dan pertimbangan hukumnya telah diakomodir dalam putusan,” beber dia saat diwawancarai oleh Jawa Pos. Selanjutnya, Kejagung menunggu respons terdakwa atas putusan tersebut. ”Menerima atau memutuskan banding,” sambungnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan bahwa sejak Pengadilan Negeri Bandung membacakan putusan untuk Herry Wirawan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Termasuk komunikasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung dan terdakwa.

Baca Juga :  Pintu Didobrak, Dua Pemuda Bejat Kepergok Telanjang

”Dari komunikasi dengan Herry Wirawan, dia menyatakan bersedia membayar restitusi,” ungkap Edwin. Berdasar perhitungan LPSK, harta dan aset terdakwa cukup untuk membayar restitusi bagi para korban.

Menurut Edwin, Herry juga sudah menyampaikan kepada LPSK bakal bertanggung jawab. ”Kepada LPSK dia sudah membuat surat tertulis asetnya apa saja dan nilai-nilai yang dibayarkan kepada para korban,” beber dia. Sebelumnya, banyak pihak mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyerahkan tanggung jawab restitusi kepada pemerintah. Sebab, restitusi memang menjadi kewajiban terdakwa. Bukan kewajiban pemerintah.

Terkait dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, LPSK menyatakan bahwa hal itu merupakan ranah majelis hakim. Pihaknya tidak ingin terlalu jauh mengomentari hal tersebut. Bahwa dalam komunikasi yang dilakukan LPSK memberikan sejumlah contoh kasus kepada Pengadilan Tinggi Bandung, itu tidak terkait dengan putusan yang dibacakan kemarin.



Pos terkait