Hakim Hukum Mati Pemerkosa Belasan Santri

Pemerkosa
DIHUKUM MATI: Terdakwa Kasus perkosaan 12 santriwati Herry Wirawan digiring petugas usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Bandung memvonis mati terdakwa kasus rudapaksa belasan santri di Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka pada Senin (4/4), majelis hakim menerima banding yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman penjara seumur hidup yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung diperberat menjadi hukuman mati.

Vonis tersebut diketok oleh Hakim Ketua Herri Swantoro, Hakim Anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman. Dalam keterangan resmi yang diterima oleh  Jawa Pos majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk terdakwa. Sehingga majelis hakim tidak ragu menerima banding JPU dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung bernomor 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan itulah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. Putusan itu pula yang diubah oleh Pengadilan Tinggi Bandung. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi amar tersebut.

Baca Juga :  PARAH!!! Kakek Muda Cabuli Cucu Tiri

Tidak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta Herry tetap ditahan. Kemudian membebankan restitusi kepada terdakwa. Total nilai restitusi Rp 331.527.186. Restitusi lebih dari Rp 300 juta itu diperuntukan bagi 12 korban.

Majelis hakim menyebutkan bahwa nilai restitusi sudah melalui pertimbangan dan penghitungan kerugian korban yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain membebankan restitusi kepada Herry, majelis hakim memerintahkan agar harta atau aset milik terdakwa dirampas. Harta dan aset itu kemudian dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat.

Oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat, lanjut Majelis Hakim, hasil lelang harta dan aset tersebut digunakan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan hidup korban dan bayi korban. ”Hingga mereka dewasa atau menikah,” beber majelis hakim. Adapun jumlah bayi dari 12 korban rudapaksa Herry sebanyak sembilan orang. Lewat putusan kemarin, perawatan sembilan bayi tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat.



Pos terkait