Hakim Pembebas Bos Narkoba Tak Dinonaktifkan, Warga Ancam Duduki Pengadilan

Demo pengadilan negeri palangkaraya
AKSI PROTES: Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Kalteng menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5) lalu. (RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Aliansi Masyarakat Kalteng mengancam akan menduduki Pengadilan Tinggi Palangka Raya apabila tak ada kejelasan mengenai tuntutan penonaktifan tiga hakim yang membebaskan terdakwa perkara narkoba, Salihin alias Saleh. Hakim tersebut dinilai layak dipecat, karena narkoba yang dimiliki terdakwa, menjadi barang bukti yang kuat dalam pengadilan.

”Kami masih menunggu balasan surat yang sudah disampaikan. Jika tidak ada perkembangan sampai Senin (30/5), kami akan kembali melakukan aksi di PT, karena kewenangan untuk menonaktifkan tiga hakim itu di Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Kalteng Bambang Irawan, Minggu (29/5).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Bambang menambahkan, apabila tidak ada perkembangan sampai Selasa (31/5), pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan ke Polres Palangka Raya untuk melakukan aksi. Selain orasi, mereka berencana membangun tenda di lokasi dan menduduki Pengadilan Tinggi.

Bambang melanjutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dan Kejaksaan agar lebih serius lagi memperhatikan perkara tersebut. Selain itu, akan memelototi sidang narkoba, karena barang haram itu telah merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Bikin Ngakak....! Residivis Kasus Narkoba Pura-Pura Pingsan saat Ditangkap

”Kami akan datangi BNNP dan Kejaksaan untuk memberikan motivasi dan moril dalam pemberantasan dan penegakan hukum narkoba. Untuk jaksa dan hakim, jangan takut menegakkan hukum dan memberikan hukuman yang setimpal pada pengedar, kurir, dan bandarnya,” tegasnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Achmad Peten Sili sebelumnya mengatakan, telah menyurati secara resmi PT Palangka Raya. Wewenang untuk menonaktifkan sementara tiga hakim berada di PT, selaku kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI di wilayah hukum se-Kalimantan Tengah.

Adapun tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada Saleh, sosok yang selama ini dikenal sebagai bandar besar narkoba, yakni Heru Setiyadi, Erhammudin, dan Syamsuni. Vonis bebas diberikan setelah terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) antara Heru yang menyatakan bersalah dan Erhammudin serta Syamsuni yang sama-sama menyatakan tak bersalah.



Pos terkait