Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Jual Beli Beras

sidang korupsi
TOLAK EKSEPSI: Sidang putusan sela kasus korupsi jual beli beras PT Pertani Cabang Kalteng di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (3/1). (EDY RUSWANDI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi jual beli beras PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam sidang putusan sela, Selasa (3/1). Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Erhammudin.

Bacaan Lainnya

Dua terdakwa dalam perkara itu, yakni Hubertus Telajan selaku mantan Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalteng dan Aloysius, eks Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan beras hingga merugikan negara Rp1.225.375.000.

Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil audit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT Pertani Cabang Kalteng kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak tahun 2016 sampai 2017. Dalam dakwaan, beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton, namun tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bantah Terima Uang Korupsi Anak Buahnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwijo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Cipi Perdana mengatakan, pihaknya akan menyiapkan 12 saksi pada sidang kasus tersebut.

”Pada sidang berikutnya, kami hadirkan empat saksi. Jumlah seluruh saksi yang akan dihadirkan pada dua terdakwa 12 Orang,” kata Cipi Perdana.

Sebelumnya, pengacara dua terdakwa, Abdul Siddik dalam nota keberatannya berpendapat, syarat materil dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, dan jelas. Dalam dakwaan tidak tercermin hal tersebut, sehingga surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Sidik,  berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Pengadilan Tipikor Palangka Raya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Kasus itu harusnya ditangani Pengadilan Tipikor Pontianak. (ewa/ign)



Pos terkait